Dari Pujian Hingga Pelecehan dengan Wajah Hipokrit Kekerasan Seksual dan Gender di Dunia Maya Berkembang
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi, bekerja, dan membangun identitas sosial. Namun, di balik kemudahan dan kemajuan yang ditawarkan teknologi, tersimpan sisi gelap yang mengancam tatanan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan. Kemajuan yang semestinya menciptakan kesetaraan, kemerdekaan berekspresi, dan ruang partisipasi yang inklusif justru membuka celah baru bagi ketidakadilan yang lebih halus dan sulit terdeteksi. Perkembangan pesat media sosial yang tidak diimbangi dengan pendidikan fundamental, pemahaman tentang kesetaraan gender, serta literasi digital yang memadai, telah menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan. Di tengah budaya masyarakat yang masih dipengaruhi oleh nilai-nilai patriarkal dan stereotip gender, perempuan kembali menjadi pihak yang paling mudah mengalami kekerasan, pelecehan, serta eksploitasi berbasis gender di ruang digital. Internet yang seharusnya menjadi wadah aman untuk mengekspresikan diri dan memperluas kesempatan, justru berubah menjadi arena baru bagi bentuk penindasan modern yang tak kasat mata.
Budaya patriarki yang telah lama tertanam dalam struktur sosial Indonesia telah melahirkan cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai objek, bukan subjek sebagaimana mestinya. Dalam pola pikir semacam ini, keberadaan perempuan dinilai bukan dari gagasan, kemampuan, atau karyanya, melainkan dari penampilan dan tubuhnya. Ketika paradigma ini berpindah ke ruang digital, bentuk eksploitasi pun ikut berevolusi. Media sosial, yang didesain untuk berbagi momen dan ekspresi diri, berubah menjadi ruang penuh risiko bagi perempuan. Komentar-komentar berbau seksual, candaan yang melecehkan, hingga serangan berbasis gender menjadi hal yang lazim. Perempuan, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa, menghadapi bentuk kekerasan yang berlapis baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Kekerasan berbasis gender di media sosial seringkali muncul dalam bentuk yang terlihat ringan namun berdampak panjang. Komentar seperti “cantik banget sih, pantes diidolakan”, “baju kamu menggoda banget” dan ”Body kamu seksi banget sih“ sering dianggap wajar, bahkan oleh perempuan itu sendiri. Ketika kata-kata yang bersifat merendahkan diubah menjadi bentuk pujian, pelecehan menjadi tidak terlihat sebagai kekerasan. Inilah bentuk kekerasan simbolik yang paling berbahaya, karena diterima tanpa perlawanan dan dianggap sebagai pengakuan sosial. Proses ini menjadikan perempuan secara tidak sadar turut berpartisipasi dalam melanggengkan pandangan patriarkal yang merugikan dirinya sendiri. Dalam banyak kasus, perempuan yang berani melawan justru mendapat label negatif, seperti terlalu baperan, terlalu sensitif, tidak bisa bercanda, atau bahkan mencari perhatian. Disamping itu Media sosial juga telah menciptakan ruang eksploitasi visual yang masif. Budaya konten yang cenderung menuntut visual menarik dan estetik telah menempatkan perempuan sebagai bagian dari strategi pemasaran dan daya tarik digital.
Di dunia hiburan dan periklanan, perempuan sering dihadirkan bukan sebagai pemegang kendali, melainkan sebagai “pemanis tampilan” untuk menarik perhatian publik. Paradigma ini secara perlahan membentuk cara pandang sosial bahwa perempuan memang pantas dijadikan objek visual. Perempuan menjadi alat untuk memperindah ruang digital, baik dalam konten hiburan, promosi, atau bahkan dalam acara resmi yang menampilkan “pemandu cantik” sebagai simbol keindahan, bukan kecerdasan. Ketika perempuan dinilai dari daya tarik visualnya, maka martabat dan intelektualitasnya dikesampingkan. Kondisi ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan diskriminasi dalam pekerjaan berbasis gender. Di ruang digital, perempuan sering kali dinilai bukan karena profesionalitasnya, melainkan berdasarkan citra diri yang dibangun di media sosial.
Perempuan yang aktif mengekspresikan diri dianggap “tidak pantas”, sementara yang pasif dianggap “kurang menarik”. Stereotip ganda ini menjebak perempuan dalam dilema sosial yang sulit dihindari. Di satu sisi mereka dituntut tampil menarik, namun di sisi lain mereka disalahkan ketika mendapat pelecehan. Bentuk kekerasan ini menegaskan bahwa tubuh perempuan masih dikontrol oleh pandangan sosial yang tidak adil, bahkan di dunia digital yang seharusnya egaliter. Kekerasan berbasis gender di media sosial tidak hanya menyasar perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja perempuan yang mulai aktif menggunakan platform digital sejak usia muda. Mereka menjadi target empuk bagi predator daring, eksploitasi gambar, hingga perundungan seksual (cyber harassment). Banyak di antara mereka yang tidak memahami bahwa mereka sedang dilecehkan, karena pendidikan seksual dan literasi digital di Indonesia masih sangat minim.
Lingkungan sosial pun sering gagal memberikan perlindungan; alih-alih membela korban, masyarakat kerap menyalahkan mereka dengan alasan “pakaian terbuka”, “terlalu sering tampil di media sosial”, atau “sengaja mencari perhatian”. Sikap ini memperlihatkan bahwa akar masalah bukan pada teknologi, melainkan pada budaya dan pola pikir masyarakat yang masih bias gender. Negara sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk melindungi perempuan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penerapannya masih jauh dari efektif. Banyak kasus pelecehan di dunia maya berhenti di tengah jalan karena aparat penegak hukum kesulitan membuktikan unsur pidana, atau karena korban enggan melapor akibat rasa malu dan tekanan sosial. Di sisi lain, pelaku justru sering lolos dengan alasan “hanya bercanda” atau “tidak bermaksud melecehkan.”
Dalam banyak kasus, UU ITE malah digunakan untuk menjerat perempuan korban yang berani bersuara, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kondisi ini mencerminkan bahwa sistem hukum belum berpihak pada korban dan belum memahami dimensi psikologis serta sosial dari kekerasan berbasis gender di dunia digital. Lebih jauh, kelemahan penegakan hukum ini memperlihatkan ketimpangan yang mendasar antara kemajuan teknologi dan kesiapan sosial masyarakat. Pemerintah seringkali hanya berfokus pada sisi regulatif tanpa memperhatikan akar budaya yang membentuk ketimpangan gender itu sendiri. Pendidikan kesetaraan dan literasi digital belum menjadi bagian penting dari kurikulum nasional. Akibatnya, masyarakat tumbuh dalam ruang yang menerima kekerasan verbal dan seksual sebagai hal biasa. Bahkan sebagian perempuan menganggap komentar bernuansa seksual sebagai bentuk penerimaan sosial.
Paradigma ini berbahaya karena membenarkan eksploitasi dan membuat pelecehan sulit dihapuskan. Kekerasan terhadap perempuan di dunia digital juga tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme digital yang mengeksploitasi citra tubuh perempuan untuk kepentingan ekonomi. Platform media sosial, melalui algoritmanya, cenderung menonjolkan konten yang menarik perhatian secara visual, termasuk yang bersifat sensual. Ini menciptakan situasi paradoks: semakin perempuan mengejar perhatian publik, semakin besar peluang ia menjadi korban pelecehan. Sementara itu, sistem digital itu sendiri ikut mengambil keuntungan dari popularitas tersebut melalui iklan dan interaksi pengguna. Dengan demikian, tubuh perempuan menjadi komoditas yang diperdagangkan secara simbolik di ruang virtual, bukan oleh individu semata, tetapi oleh sistem ekonomi global yang beroperasi di balik layar. Dalam konteks sosial Indonesia, masalah ini semakin rumit karena bersinggungan dengan faktor agama, moralitas, dan budaya malu.
Perempuan yang menjadi korban sering kali mengalami tekanan ganda: trauma psikologis dan stigma sosial. Ketika mereka berani berbicara, publik justru mempertanyakan moralitas mereka. Akibatnya, banyak perempuan memilih diam. Diam inilah yang akhirnya memperkuat rantai kekerasan berbasis gender di ruang digital. Masyarakat lebih cepat menilai daripada memahami, lebih siap menghakimi daripada mendukung. Fenomena ini menandakan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui cara berpikir yang diwariskan lintas generasi. Diperlukan perubahan paradigma besar untuk menghentikan siklus kekerasan berbasis gender di dunia digital. Pendidikan kesetaraan gender harus dimulai sejak dini, bukan hanya sebagai pengetahuan, tetapi sebagai bagian dari pembentukan karakter sosial.
Literasi digital perlu diarahkan bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pada etika berinteraksi dan menghormati hak asasi setiap individu di ruang virtual. Aparat hukum juga sangat perlu dilatih untuk memahami dinamika kekerasan daring dan berperspektif korban, bukan hanya mengejar unsur formal hukum pidana. Sementara itu, platform media sosial memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan sistem keamanan yang melindungi pengguna perempuan dari pelecehan dan eksploitasi. Fenomena kekerasan terhadap perempuan di media sosial adalah cermin dari ketimpangan sosial yang lebih luas.
Kemajuan teknologi tanpa kemajuan kesadaran gender hanya akan memperkuat bentuk baru patriarki dalam ruang digital. Selama tubuh dan suara perempuan masih diperlakukan sebagai objek visual atau hiburan, selama kata-kata pelecehan masih dianggap pujian, selama hukum masih buta terhadap penderitaan korban, maka kemerdekaan perempuan di dunia maya hanyalah ilusi. Yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tetapi revolusi kesadaran yang mana martabat perempuan tidak untuk dijadikan komoditas, baik di dunia nyata maupun di dunia virtual. Perempuan berhak atas ruang yang aman, bermartabat, dan setara dalam setiap klik, setiap layar, dan setiap kata.
Comments
Post a Comment