Ketika Menstruasi Dipajaki: Period Poverty dan Cara Negara Memiskinkan Perempuan

 

     
    Setengah dari warga negara adalah perempuan. Fakta ini sering disebut, tetapi jarang dijadikan fondasi dalam perumusan kebijakan publik. Pengalaman hidup perempuan, terutama yang berkaitan dengan tubuh dan kerja reproduktif masih kerap dipinggirkan, dianggap sebagai urusan privat, personal, atau sekadar perbedaan budaya. Menstruasi adalah salah satu contoh paling nyata dari bagaimana pengalaman biologis yang dialami jutaan warga negara setiap bulan justru tidak hadir dalam logika kebijakan.
    Perempuan berdarah setiap bulan bukan karena pilihan, melainkan karena fungsi biologis yang melekat pada tubuhnya. Namun, produk menstruasi seperti pembalut masih sulit diakui sebagai kebutuhan dasar. Di Indonesia, produk menstruasi bahkan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Negara secara aktif memungut pajak dari proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan. Kebijakan ini menempatkan menstruasi sebagai komoditas, bukan sebagai kebutuhan warga negara yang perlu dilindungi.
    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), negara membebaskan PPN atas sejumlah barang kebutuhan strategis, mulai dari bahan makanan pokok hingga senjata dan amunisi militer. Namun, produk menstruasi tidak termasuk dalam daftar tersebut. Pilihan kebijakan ini berbicara banyak. Ia menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas untuk melindungi warganya dari beban ekonomi, tetapi memilih untuk tidak melakukannya ketika menyangkut siklus biologis perempuan. Menstruasi, dalam logika kebijakan, belum dipandang sebagai sesuatu yang esensial bagi keberlangsungan hidup dan martabat manusia.
    Pengabaian serupa tampak dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Produk menstruasi tidak disebutkan sama sekali. Sebaliknya, daftar kebutuhan hidup layak justru mencantumkan barang seperti semir sepatu. Pembalut yang digunakan rutin setiap bulan oleh jutaan perempuan pekerja diabaikan. Standar “kelayakan hidup” ini disusun seolah-olah tubuh pekerja selalu netral gender dan kebutuhan biologis perempuan tidak pernah ada. Perspektif maskulin semacam ini membuat kebijakan tampak objektif, padahal memuat ketimpangan.
    Pengabaian tersebut tidak berhenti di atas kertas kebijakan. Ia menjalar ke berbagai sektor kehidupan. Data menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia menghabiskan sekitar 1,7 persen dari penghasilan bulanan mereka untuk mengelola menstruasi, sekitar 20 persen lebih tinggi dibanding rata-rata perempuan di negara lain yang dianalisis. Sepanjang hidupnya, perempuan Indonesia dapat menghabiskan hingga Rp16,9 juta hanya untuk kebutuhan menstruasi. Angka ini mungkin terdengar wajar bagi kelas menengah, tetapi menjadi beban nyata bagi perempuan dari keluarga miskin, pekerja informal, dan mereka yang hidup di wilayah dengan akses terbatas.
    Period poverty juga memperlihatkan wajah ketimpangan wilayah. Di kawasan urban, dua dari tiga perempuan masih dapat mengganti pembalut setiap 4-8 jam sesuai standar kesehatan. Di wilayah pedesaan, angkanya hanya sekitar 41 persen. Perbedaan ini bukan semata soal pengetahuan atau preferensi personal, melainkan soal keterjangkauan harga dan ketersediaan produk. Ketika negara tidak hadir menjamin kebutuhan dasar, perempuan dipaksa berkompromi dengan kesehatan dan keselamatan tubuhnya sendiri.
Dampak absennya kebijakan menstruasi merambah ke ranah pendidikan. 
    Survei UNICEF Indonesia pada 2018 menunjukkan bahwa satu dari enam siswi tidak masuk sekolah saat menstruasi. Ketidakhadiran ini bukan hanya disebabkan rasa sakit fisik, tetapi juga tekanan psikologis akibat stigma, rasa malu, dan ketakutan dihina. Fasilitas sanitasi sekolah yang tidak memadai, yaitu ketiadaan air bersih, tempat sampah pembalut, atau toilet yang layak ikut memperparah situasi. Dalam konteks ini, menstruasi yang merupakan siklus alamiah justru menjadi penghalang struktural bagi anak perempuan untuk memperoleh hak atas pendidikan.
    Persoalan menstruasi tidak berhenti pada ekonomi dan fasilitas, tetapi juga berakar pada budaya. Menstruasi masih dianggap tabu, sesuatu yang sebaiknya tidak dibicarakan di ruang publik, sekolah, maupun tempat kerja. Ketabuan ini membuat perempuan kesulitan mengartikulasikan kebutuhannya secara terbuka. Ketika perempuan tidak bisa bicara, negara dengan mudah mengabaikan. Ketika negara mengabaikan, perempuan hanya dapat menelan kepahitan pengalaman hidup kesehariannya tanpa jaminan perlindungan.
    Penting untuk ditegaskan bahwa menstruasi bukan persoalan perempuan semata. Menstruasi adalah persoalan negara. Ketika setengah populasi warga negara mengalami kebutuhan biologis yang sama setiap bulan, tetapi kebijakan tidak dirancang untuk melindungi mereka, negara tidak sedang bersikap netral. Negara dengan sengaja memilih untuk absen dan lalai melakukan tanggung jawabnya. Dan pengabaian tersebut memproduksi kemiskinan menstruasi secara sistemik.
    Period poverty menunjukkan bagaimana kebijakan publik dapat secara aktif memiskinkan warganya melalui pengabaian. Mengakui produk menstruasi sebagai kebutuhan dasar, membebaskannya dari pajak, mengintegrasikannya dalam kebijakan kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, serta mengalokasikan anggaran responsif gender bukanlah bentuk keistimewaan bagi perempuan. Itu semua bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
    Selama menstruasi masih diperlakukan sebagai beban individual, ketidakadilan akan terus dianggap wajar. Jika negara sungguh serius mendorong keadilan sosial, maka ketubuhan perempuan dengan seluruh pengalaman biologis dan sosialnya harus ditempatkan sebagai pusat pertimbangan kebijakan publik.



Comments