Pernahkah kamu melihat kasus kekerasan seksual di berita? Ada banyak banget kan? Kasusnya meningkat dari tahun ke tahun. Oh iya udah sering dengar juga kan kalau kasus kekerasan seksual itu seperti fenomena gunung es, apa yang terlihat, terdengar dan terpublikasi itu hanya data kecilnya saja. Banyak kasus yang tertutup rapat. Faktornya karena korban dibungkam, korban sulit mendapat pembelaan, sulit dan berbelitnya saat mengakses upaya hukum, serta budaya justifikasi dan victim blaming yang masih dilakukan oleh masyarakat kita. Bahkan penegak hukum juga belum semuanya memiliki perspektif korban dan sensivitas gender. Korban seringkali dipersalahkan, dianggap aib, dikucilkan sementara pelaku dibiarkan bebas berkeliaran tanpa hukuman. Penanganan kasusnya juga sering memakan waktu yang sangat lama bahkan meskipun pembuktian sudah lengkap. Selain itu korban yang sebagian besar kesulitan secara ekonomi juga kesulitan mengakses pemulihan psikososial.
Kita tak perlu membayangkan jika korban itu adalah adik, anak, atau teman dekat kita. Dengan emapti, kita seharusnya bisa membayangkan rasa hancurnya ketika mereka yang sudah terluka justru harus menelan pahitnya penghakiman masyarakat. Kita sering mendengar selentingan yang menyalahkan korban misalnya karena pakaiannya atau karena lekuk tubuhnya. Padahal kekerasan seksual terjadi ya karena pelaku memang jahat. Buktinya banyak juga perempuan dengan pakaian yang tertutup yang tetap menjadi korban kekerasan seksual. Kita juga seringkali menuntut korban sebagai perfect victim atau korban harus jadi orang yang suci dan sempurna tanpa cela dulu baru layak didukung. Semua ini tak lepas dari budaya justifikasi dan konstruksi sosial masyarakat kita. Dalam konstruksi sosial kita, masyarakat dan adat juga kerap memaksa korban menikah dengan pelaku yang menghamilinya dan menanggapnya sebagai solusi instan untuk menutupi aib. Padahal, itu bukan solusi, melainkan tindakan mengorbankan korban untuk kedua kalinya di tangan orang yang telah menyakitinya.
Hubungan yang sehat seharusnya didasari oleh rasa hormat dan persetujuan atau consent yang tulus, bahkan di dalam pernikahan sekalipun. Consent bukan hanya soal kata ya, tapi harus memenuhi prinsip FRIES. Pertama, Freely Given, artinya setuju tanpa ada tekanan, ancaman, atau manipulasi janji. Kedua, Reversible, di mana siapa pun berhak berubah pikiran kapan saja meski awalnya sudah setuju. Ketiga, Informed, tidak ada tipu muslihat di dalamnya. Keempat, Enthusiastic, dilakukan karena benar-benar ingin, bukan karena merasa terpaksa demi melayani pasangan. Dan kelima, Specific, setuju pada satu tindakan bukan berarti setuju pada semuanya.Dalam peristiwa kekerasan seksual sering kali yang terjadi adalah manipulasi halus, bujuk rayu, atau janji manis yang menjebak korban dalam ketidakberdayaan atau relasi kuasa baik berdasarkan jabatan, finansial, dsb.
Khusus untuk anak-anak, kita harus paham bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk memberikan consent. Secara alami, anak-anak dididik untuk patuh pada orang dewasa. Ketika seorang dewasa menyentuh mereka secara seksual, anak mungkin hanya diam karena bingung, takut, atau merasa harus menurut. Mereka belum mengerti konsekuensi jangka panjangnya. Itulah mengapa, apa pun alasannya, tindakan seksual terhadap anak tetaplah sebuah kejahatan berat dan pemerkosaan, bukan aktivitas suka sama suka.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kekerasan seksual punya banyak wajah yang sering kita abaikan. Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat karena menyerang sisi terdalam dari martabat dan otonomi seseorang. Secara konseptual kekerasan seksual mencakup segala tindakan baik fisik maupun nonfisik yang menargetkan seksualitas atau tubuh seseorang tanpa adanya persetujuan yang tulus. Bentuknya sangat beragam mulai dari pelecehan verbal seperti komentar bernada seksual yang merendahkan hingga tindakan fisik yang sangat ekstrem. Selain itu di era digital jenis kekerasan ini juga berkembang ke ruang siber seperti penyebaran konten intim tanpa izin atau pemerasan berbasis seksual yang bertujuan untuk mengintimidasi atau menghancurkan reputasi seseorang.
Jenis kekerasan ini juga mencakup pemaksaan perkawinan atau eksploitasi seksual di mana seseorang dimanfaatkan secara ekonomi atau sosial melalui tubuh mereka. Dalam lingkungan yang lebih tertutup kekerasan seksual bisa terjadi dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual di dalam ikatan perkawinan atau yang dikenal sebagai marital rape yang sering kali sulit terdeteksi karena dianggap sebagai urusan domestik. Ada pula praktik berbahaya seperti penyiksaan seksual yang dilakukan untuk menghukum atau mendiskriminasi identitas gender tertentu yang semuanya memiliki satu kesamaan yaitu adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Dampak yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual sangat luas dan sering kali bersifat jangka panjang. Secara psikologis korban biasanya mengalami gangguan stres pascatrauma yang ditandai dengan mimpi buruk kilas balik kejadian dan kecemasan yang melumpuhkan. Banyak penyintas yang kemudian mengisolasi diri karena merasa malu atau menyalahkan diri sendiri akibat stigma negatif dari masyarakat. Pada tingkat yang lebih parah trauma ini dapat memicu depresi berat bahkan keinginan untuk menyakiti diri sendiri karena hilangnya rasa keberdayaan atas tubuh dan hidup mereka.
Secara fisik dampak kekerasan seksual bisa berupa cedera langsung penularan infeksi menular seksual hingga kehamilan yang tidak diinginkan yang sering kali membawa risiko kesehatan tambahan. Namun luka yang paling sulit disembuhkan adalah luka sosial di mana korban sering kali kehilangan kesempatan untuk bersekolah bekerja atau bersosialisasi secara normal akibat penghakiman lingkungan. Oleh karena itu pemulihan bagi penyintas membutuhkan pendekatan yang holistik mencakup dukungan medis pendampingan psikologis yang intensif serta perlindungan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa keadilan bukan hanya sebuah harapan melainkan sebuah kenyataan yang dapat dicapai.
Ketidakadilan dan bentuk-bentuk kekerasan ini akan terus bertahan selama kita memilih untuk diam. Sehingga kita punya andil untuk berperan memutus rantai kekerasan. Selain itu kita juga perlu menjadi menjadi active bystander atau saksi aktif yang memberikan bantuan saat mengetahui atau menyaksikan adanya kekerasan. Bisa dimulai dengan cara yang sederhana yaitu metode 5D. Jika melihat pelecehan, kita bisa Direct atau menegur langsung dengan sopan. Jika ragu, cobalah Distract dengan mengalihkan perhatian, misalnya pura-pura bertanya arah jalan pada korban untuk memutus gangguan pelaku. Kita juga bisa Delegate atau meminta bantuan orang sekitar, serta Document atau mencatat kejadian sebagai bukti hukum. Terakhir, jangan lupa Delay, yaitu mendekati korban setelah kejadian hanya untuk bertanya, kamu tidak apa-apa? Apa ada yang bisa saya bantu? Langkah kecil kita adalah harapan besar bagi mereka untuk merasa tidak sendirian. Memastikan lingkungan yang aman dan nyaman adalah tanggung jawab bersama, pastikan kamu berperan di dalam perwujudannya.

Comments
Post a Comment